Menjaga Kualitas Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19
Dunia saat ini sedang dilanda oleh pandemi wabah covid 19. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geografi yang luas. Artinya, Corona Virus Diasease 2019 telah diakui menyebar luas hampir ke seluruh dunia.
Pandemi adalah sebuah epidemi yang telah menyebar ke beberapa negara atau benua, dan umumnya menjangkiti banyak orang. Sementara, epidemi merupakan istilah yang digunakan untuk peningkatan jumlah kasus penyakit secara tiba-tiba pada suatu populasi di area tertentu. Istilah pandemi tidak digunakan untuk menunjukkan tingkat keparahan suatu penyakit, melainkan hanya tingkat penyebarannya saja. Dalam kasus saat ini, COVID-19 menjadi pandemi pertama yang disebabkan oleh virus corona. Bermula dari kota Wuhan provinsi Hubei di Tiongkok, virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) menyebar ke berbagai negara di dunia dan menyebabkan timbulnya penyakit COVID-19 di mana-mana.
Pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Kondisi ini jelas tidak boleh diremehkan karena hanya ada beberapa penyakit saja sepanjang sejarah yang digolongkan sebagai pandemi. D Indonesia sejak terkonfirmasi positif di awal Maret 2020 , perkembangan COVID-19 di Indonesia per 23 April 2020 yaitu Positif COVID-19 adalah 7.418 orang, Sembuh 913 orang, dan Meninggal 635 orang (covid19.go.id), dalam situs covid19.go.id juga diberitakan wabah pandemi COVID-19 sudah melanda 213 negara di dunia, dengan 2.475.723 positif, dan 169.151 kematian.
Dengan wabah pandemi yang begitu luas daerah geografis dan cepat penyebarannya, di Indonesia untuk memutus mata rantai penyebarannya, ada kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang juga menyebabkan segala aktivitas sosial masyarakat menjadi terhambat, salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar. Sehingga dibutuhkan strategi sehingga kegiatan belajar mengajar dapat tetap terlaksana dengan kualitas yang tetap terjaga. Indonesia punya tantangan besar dalam penanganan COVID-19. Dari semua aspek yang menjadi tantangan, pada aspek pendidikan, pendemi COVID-19 memaksa kebijakan physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk menimalisir persebaran COVID-19.
Penerapan physical distancing sangat berdampak pada aspek pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah (SFH-Study From Home), dan pembelajaran daring/online.
Kementerian Agama (dalam hal ini Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam) sendiri mengeluarkan 12 kebijakan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 yaitu :
(1) E-Learning Madrasah ; yang dimulai sejak awal Maret 2020 dan sudah digunakan oleh 11.523 Madrasah, 64.949 guru, 614.315 siswa dan telah mencapai 78.738 kelas online
(2) Buku Digital Madrasah : Portal berisi koleksi buku pembelajaran madrasah secara daring
(3) Madrasah Vlog Competition 2020
(4) Penyusunan Regulasi Pembelajaran dimasa COVID-19
(5) Refocusing Anggaran BOS dan BOP RA untuk penanganan COVID 19
(6) Syiar Madrasah di Televisi : Sebagai ajang edukasi pembelajaran siswa madrasah melalui tayangan TV
(7) Program PHLN dari World Bank Realizing Education's Promise Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR). E-RKAM, AKSI, dan Penguatan e-learning
(8) Kerjasama dengan Platform pembelajaran matematika kelas 1- 6 Ml secara gratis dimanfaatkan oleh 3.507 Guru, 8.023 Orang tua dan 74.870 siswa
(9) Akademi Digital Madrasah :Ajang pelatihan siswa MA secara intensif secara online dan offline
(10) Percepatan Pencairan PIP Tahap I
(11) Review Detail Engineering Design (DED) menggunakan media Teleconference
(12) Program Hibah e-learning Untuk 50.000 siswa madrasah Tsanawiyah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA ) dan hibah 50.000 Tablet untuk Pembelajaran tahun Pelajaran 2020/2021. Itu adalah beberapa kebijakan Direktorat KSKK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam menanggulangi pandemi COVID-19, selain juga kebijakan-kebijakan lain.
Beberapa kebijakan tersebut adalah langkah-langkah yang diilakukan Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam untuk memastikan kualitas Pembelajaran di Madrasah pada saat Pandemi COVID-19 tetap berlangsung dengan baik, langkah-langkah ini penting dilakukan untuk memastikan siswa-siswa Madrasah tetap belajar dengan berkualitas walau saat-saat pandemi COVID-19 dengan memperhatikan physical distancing. Pemberlakuan kebijakan physical distancing yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan belajar dari rumah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang telah menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki semua civitas pendidikan. Dan tantangan pandemi COVID-19 ini menjadikan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran yang mendewasakan yaitu memasuki era baru untuk membangun kreatifitas, mengasah skill guru dan siswa, dan peningkatan kualitas diri dengan perubahan sistem, cara pandang dan pola interaksi kita dengan teknologi sekaligus sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menag Launching MTQ Nasional ke-28 di Kota Padang, Sumatera Barat
Menteri Agama Fachrul Razi melaunching Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional ke-28, melalui sambungan video konferensi, Selasa (28/07) siang. “Pada hari ini sekaligus menjadi
Upaya Memajukan Pendidikan Madrasah di Enam Puluh Dua Daerah Tertinggal
Upaya memajukan pendidikan anak bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidup
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Karakter
Pandemi Covid-19 tidak membuat bangsa ini berhenti berdebat. Mulai soal penanganan virus, nilai tukar rupiah, pemakzulan, RUU HIP, dan kini usulan peleburan pendidikan agama di sekolah
Begini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Direktur Pendid