• MTS MIFTAHUL HUDA TAGELAN
  • Madrasah Hebat Bermartabat

Begini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta. 

"Bantuan juga akan diberikan kepada  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta," terang Waryono di Jakarta, Jumat (17/07).

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta. 

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," tuturnya.

Prosedur

Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan bantuan tersebut? Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya.

Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, 
penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. 

"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut: 

1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan 
keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.

"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tutupnya.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menag Launching MTQ Nasional ke-28 di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri Agama Fachrul Razi melaunching Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional ke-28, melalui sambungan video konferensi, Selasa (28/07) siang. “Pada hari ini sekaligus menjadi

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 113 kali
Menjaga Kualitas Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19

Dunia saat ini sedang dilanda oleh pandemi wabah covid 19. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geo

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 251 kali
Upaya Memajukan Pendidikan Madrasah di Enam Puluh Dua Daerah Tertinggal

Upaya memajukan pendidikan anak bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidup

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 132 kali
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Karakter

Pandemi Covid-19 tidak membuat bangsa ini berhenti berdebat. Mulai soal penanganan virus, nilai tukar rupiah, pemakzulan, RUU HIP, dan kini usulan peleburan pendidikan agama di sekolah

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 135 kali