Upaya Memajukan Pendidikan Madrasah di Enam Puluh Dua Daerah Tertinggal
Upaya memajukan pendidikan anak bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melalui pendidikan. Dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jadi setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa pengecualian (education for all) di seluruh wilayah Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Madrasah sebagai bagian dari unsur pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, mempunyai kewajiban untuk ikut andil mewujudkan tujuan tersebut. Untuk tercapainya tujuan tersebut diperlukan fasilitas pendidikan yang memenuhi kesetaraan sehingga dapat sejajar dengan Madrasah lain di berbagai wilayah Republik Indonesia tanpa memperhatikan keadaan daerah tempat madrasah tersebut.
Beragamnya daerah di Indonesia, dimana ada daerah yang dianggap maju dan tertinggal, menyebabkan pendidikan di daerah seluruh Republik Indonesia perlu di setarakan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 29 April 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Presiden RI telah menetapkan 62 Daerah Tertinggal. Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kriteria- kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Peraturan Presiden:yaitu :
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a). perekonomian masyarakat;, b). sumber daya manusia;, c). sarana dan prasarana; d). kemampuan keuangan daerah; e). aksesibilitas; dan f). karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Enam Puluh Dua (62) daerah yang ditetapkan tertinggal terletak pada sebelas (11) Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. Yang terbanyak adalah provinsi Papua dengan 22 (dua puluh dua) daerah tertinggal.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Menag Launching MTQ Nasional ke-28 di Kota Padang, Sumatera Barat
Menteri Agama Fachrul Razi melaunching Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional ke-28, melalui sambungan video konferensi, Selasa (28/07) siang. “Pada hari ini sekaligus menjadi
Menjaga Kualitas Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19
Dunia saat ini sedang dilanda oleh pandemi wabah covid 19. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geo
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Karakter
Pandemi Covid-19 tidak membuat bangsa ini berhenti berdebat. Mulai soal penanganan virus, nilai tukar rupiah, pemakzulan, RUU HIP, dan kini usulan peleburan pendidikan agama di sekolah
Begini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Direktur Pendid